Di lokasi, tepat belakang kandang ayam berupa satu bong dari botol plastik, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian ditemukan handphone merk Vivo warna biru, dan di dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp1.200.000. Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait