10 Tersangka Penambang Ilegal Dicokok Polda Kalimantan Utara
Rabu, 20 Juli 2022 | 06:07 WIB
"Pelaku mengangkut material tanah dan batuan dari hasil lubang penambang tanpa izin dengan dibawa ke tempat pengolahan," ujar Hendy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan G jo Pasal 104 jo Pasal 105 UU RI Nomor 4 TAHUN 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba dan/atau Pasal 158 tentang penanbangan tanpa izin. Dengan pidana paling lama penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta