get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Menteri Agama Resmikan Kampung Zakat Bersama Lazis ASFA

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:12 WIB
header img
Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Yayasan Assalam Fil Alamin (ASFA) Komjen Pol (Purn) Dr. Syafruddin Kambo meresmikan Kampung Zakat. Foto: Ist

TANAH BUMBU, iNewsBarito.id - Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Yayasan Assalam Fil Alamin (ASFA) Komjen Pol (Purn) Dr. Syafruddin Kambo meresmikan Kampung Zakat di Desa Sukamaju, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. Acara itu dirangkaikan dengan tasaruf zakat Lazis ASFA se-Kalimantan Selatan, Selasa (17/1).

Hadir mendampingi Menag: Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf H. Tarmizi Tohor, dan Kasubdit Ziswaf Hj. Andi Yasri.

Ikut mendampingi Ketua Yayasan ASFA: Pengawas Lazis ASFA Irjen Pol (Purn) Mas Guntur Laupe, H. Muchlis Hasyim Yahya, Ketua DPS Lazis KH. Anang Rikza, MA., Ph.D, Wakil Ketua Lazis KH. Anizar Masyhadi dan pengurus Lazis: Pangeran Arsyad serta Buyung Wijaya.

Hadir pula Ketua-ketua Lazis Nasional antara lain: Ketua Laznu PBNU Dr. Ali Hasan Bahar, LazisMU, Laz Al-Azhar, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Bakrie Amanah, dan lain sebagainya.

Dalam sambutannya, Menag menjelaskan bahwa maksud dan tujuan didirikannya kampung zakat adalah tasaruf zakat melalui program pemberdayaan ekonomi, seperti kampung prototipe yang didorong untuk usaha produktif. 

Menag menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lazis ASFA atas partisipasi dan dukungannya yang besar pada program Kampung Zakat ini.

Senada, Dirjen Bimas Islam Profesor Kamarudin Amin juga menyatakan bahwa konsep Kampung Zakat yang digagasnya itu mendapat dukungan penuh dari Lazis ASFA. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut