SAMPIT, Baritoinfo.id-Bisnis barang haram jenis narkoba, oknum guru di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.
Wanita berinisial DS (46) dan berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) itu ditangkap di Jalan Panjaitan, Mentawa Baru Ketapang, Sampit, (18/1).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah adanya informasi masyarakat.
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan melakukan transaksi sabu di jalan Panjaitan," ujar Kapolres, Selasa (18/1).
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat hendak bertransaksi," tambahnya.
Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.
"7 paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi," terang Kapolres.
Usai mengamankan DS, saat ini polisi terus melakukan pengembangan. Hal ini karena adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.
"Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya," terangnya.
Atas kasus ini, wanita yang seharusnya menjadi panutan murid itu harus dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Ario