TAMIANG LAYANG, Baritoinfo.id-Pelaku penggelapan sepeda motor di Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus polisi.
Pria berinisial CS yang merupakan pegawai dari salah satu koperasi itu ditangkap di kontrakannya di Pasar Panas, Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (20/1).
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, mengatakan kejahatan ini bermula saat pelaku meminjam motor temannya untuk tagihan di rumah nasabah.
"Pelaku ini pegawai koperasi. Ia awalnya pinjam motor korban untuk tagihan di Tamiang Layang. Motor yang dipinjam itu jenis Honda Verza bernopol DA 5120 WW," ujar Kapolsek, Jumat (21/1).
Tanpa keberatan, korban pun meminjamkannya. Namun ketika ditunggu beberapa hari, pelaku tak kunjung datang. Dihubungi tak aktif atau tak bisa dihubungi. Akhirnya korban melapor ke polisi setempat.
"Berdasarkan penyelidikan di lapangan, anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku yang berada di sebuah kontrakan di Desa Pasar Panas, Tabalong, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Editor : Ario