get app
inews
Aa Read Next : Terdakwa Narkoba Divonis Bebas Hakim, Puluhan Warga Geruduk PN Kota Palangka Raya

Penadah Sawit Curian di Kalteng Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:02 WIB
header img
Penadah hasil pencurian sawit beserta barang bukti saat diamankan oleh Polsek Rakumpit. (FOTO: Dokumen Ist).

PALANGKA RAYA, Baritoinfo.id– Langkah DP (39) akhirnya terhenti ditangan polisi, Sabtu 22 Januari 2022 dini hari.

Pria asal Jawa Tengah itu ditangkap karena menjadi penadah buah sawit curian.

Kapolsek Rakumpit Waryoto mengatakan pelaku ditangkap di Mungku Baru, Rakumpit, Kota Palangka Raya.

"Iya benar. Kita tangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolsek.

Terungkapnya pelaku sebagai penadah setelah adanya informasi dari para tersangka pencurian sawit yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Dari beberapa tersangka pencurian sawit yang kita tangkap mengatakan bahwa sawit itu dijual ke pelaku DP," terang Kapolsek.

Waryoto menjelaskan pembelian terakhir yang dilakukan tersangka dilakukan pada 27 Desember 2021 lalu. Pelaku membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana manuju Tumbang Jutuh, Gunung Mas.

“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Mobil jenis Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Arnoldus Maku

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut