PALANGKA RAYA-Pelanggaran protokol kesehatan kembali terjadi Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe dan Sport Bar, Palangka Raya, Minggu 30 Januari 2022. Pada hal THM tersebut pernah beri sanksi penutupan sementara beberapa waktu lalu oleh Satpol PP.
Pelanggaran prokes COVID-19 oleh THM yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 itu awalnya dilaporkan masyarakat.
"Kita dapat informasi dari masyarakat lalu kita ke lokasi. Ternyata benar kita menemukan THM buka sampai subuh dan tidak mematuhi prokes," ujar Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Palangka Raya Ipda Narmanto.
Narmanto mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran itu, karena kewenangannya ada pada Satpol PP.
"Kita tidak dapat langsung melakukan penindakan karena Satpol PP sebagai penegak perda tidak turut hadir dalam operasi malam ini," ujarnya.
"Satgas ini terdiri atas beberapa tim dan saat penindakan tim penegak perda tidak bergabung sehingga ini akan disampaikan keada Ketua Satgas kepada tim yang berwenang menegakan Perda," pungkasnya.
Editor : Ario