PALANGKA RAYA, iNews.id - Kegiatan live musik DJ di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya dibubarkan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Minggu (29/5/2022) dini hari.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas laporan warga sekitar yang merasa terganggu alunan musik DJ hingga larut malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono menjelaskan, penghentian serta pembubaran paksa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Warga melaporkan adanya aktivitas dan acara yang pemutaran live musik DJ dengan volume tinggi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari sehingga sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi,” ujar Tri Marsono.
Dia menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan meminta untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta