MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial RHR (33) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Utara karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Jalan Mangkusari, Kelurahan Melayu dan alamat lain Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, itu memiliki 4 paket sabu-sabu seberat 4,70 gram.
"Tersangka RHR ditangkap bersama BB 4 paket sabu-sabu siap edar," ujar Kasat Resnakorba, AKP Slameto mewakili Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Kamis (10/2/2022).
Kasat Resnarkoba merincikan, tersangka RHR ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira jam 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi diperoleh pihak berwajib selama ini di rumah tersangka RHR sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
"Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka dan diamankan RHR serta barang bukti 4 paket sabu didalam dompet miliknya yang disembunyikan di belakang lemari sepatu rumahnya," ungkapnya.
“Pelaku RHR kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,”pungkasnya.
Editor : Muhamad Iskandar