get app
inews
Aa Read Next : Polres Barito Utara Gelar Halal Bihalal

594 Hektare Lahan Milik Warga Benao Hilir Belum Diganti Rugi PT. PIS

Senin, 14 Februari 2022 | 21:23 WIB
header img
Warga Desa Benao Hilir saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Barito Utara, Senin 14 Februari 2022.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Permata Indah Sinergi (PIS) terkait pengaduan warga Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat yang belum diganti rugi.

Anggota Komisi III DPRD Barut, Hasrat, sangat mengapresiasi kehadiran perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat. Namun hendaknya lahan yang digunakan harus diganti rugi, sehingga tidak merugikan warga setempat.

"Dalam lahan yang digunakan oleh perusahaan ada pemilik lahan secara berkelompok yang sah dan belum pernah ganti rugi," ujar Hasrat saat menggelar RDP di Aula DPRD setempat, Senin (14/2) siang.

Hasrat juga meminta dalam masalah ganti rugi, perusahaan juga harus lebih selektif, karena lahan yang diklaim warga merupakan lahan kelompok tani.

"Selama ini selama perusahaan melakukan penambangan di lahan itu juga ada kelompok tani, sehingga inilah yang jadi permasalahan sehingga sampai belum tuntas," kata Hasrat fraksi partai PAN ini.

Sementara, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar yang diwawancarai media usai rapat mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan pembayaran tentu saja harus sesuai dengan ketentuan, yaitu kepada pemilik lahan.

"Perusahaan selama ini melakukan kegiatan juga harus melakukan kroscek di lapangan, agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari," ujarnya.

Romandi warga pemilik lahan mereka tidak mempermasalahkan lahan milik orang lain, seperti lahan Desa Teluk Malewai dan mereka hanya menuntut ganti rugi lahan warga Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat.

Menurutnya lahan yang belum diganti rugi kurang lebih 594 hektar, yang mana lahan tersebut dulunya milik warga yang diperuntukan tanaman karet.

Dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C tersebut, diperoleh dua kesimpulan.

Pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu.

"Kedua, untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, kita mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipermasalahkan," kata Parmana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat.

Editor : Muhamad Iskandar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut