Ditempat yang sama Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Barut, H.Pihalson, SP, Kepada wartawan mengatakan untuk melanjutkan program PSR di Desa Pandran Raya melalui koperasi Solai Bersama pihak koperasi harus memusnahkan bibit yang sudah ditanam dari PT Sal.
“Permasalahannya adalah pihak koperasi Solai Bersama hingga saat ini belum memusnahkan bibit sawit yang sudah ditanam, sesuai dengan surat dari Dinas Pertanian Provinsi Kalteng,” ujarnya, Senin 14 Februari 2022.
Kedepannya kata H. Pihalson, bibit sawit dari PT.SAL yang sudah dicabut segera diganti dengan catatan harus diperiksa oleh tim dari provinsi.
”Untuk memusnahkan harus jelas berapa jumlahnya, ini harus dihadiri oleh pihak kepolisian, LSM, Wartawan untuk menyaksikan dan mempublikasi bahwa bibit sudah dilakukan pemusnahan,” ungkap Pihalson.
Editor : Muhamad Iskandar