get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Donor Darah, Bekam, Totok Darah Apakah Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ulama

Minggu, 10 April 2022 | 10:44 WIB
header img
Donor darah. Foto: Ist.


Dan maksud hadits ini adalah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada dua keadaan yang berbeda, pertama ketika ihram, kedua ketika berpuasa.
 
Demikian pula hadits ini tidak menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sedang melakukan safar sehingga beliau berbekam saat berpuasa.
 
Demikian ringkasan penjelasan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah (dalam Irwaaul Ghalil, 4/77-79). 
 
Kemudian Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah memberi kesimpulan,
 
وجملة القول: أن حديث ابن عباس من الطريق الأولى صحيح لا مغمز فيه , فقول ابن القيم فى ” زاد المعاد “: ” ولا يصح عنه صلى الله عليه وسلم أنه احتجم وهو صائم , وقد رواه البخارى “! مما لا يلتفت إليه , لأن ما نقله عن أحمد من إعلاله للحديث من طرق تقدم أكثرها ليس فيها طريق البخارى , فهى سالمة من الطعن , وقد أشار إلى رد قول ابن القيم هذا الحافظ فى ” الفتح ” بقوله (4/155): ” والحديث صحيح لا مرية فيه“.
 
“Kesimpulannya adalah, hadits Ibnu ‘Abbas dari jalan yang pertama (yang diriwayatkan Al-Bukhari) adalah shahih tidak ada keraguan padanya, maka ucapan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad: ‘Tidak shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau berbekam dan beliau sedang berpuasa, dan telah diriwayatkan Al-Bukhari’, maka ucapan beliau ini termasuk pendapat yang tidak perlu dianggap, karena pelemahan hadits ini yang beliau nukil dari Imam Ahmad adalah dari jalan-jalan yang telah disebutkan, maka kebanyakannya tidak ada jalan periwayatan Al-Bukhari, sehingga jalan Al-Bukhari selamat dari kritikan, dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) telah memberikan isyarat bantahan terhadap Ibnul Qoyyim (dalam Al-Fath, 4/155), dengan ucapannya: Hadits ini shahih tidak ada keraguan padanya.” [Irwaaul Ghalil, 4/79]
 
Kesimpulannya, kedua hadits sama-sama shahih, maka cara pertama ini tidak bisa ditempuh.

Cara Kedua: Metode Nasakh (Menghapus Hukum) Salah Satu Hadits dengan Dalil-dalil yang Menunjukkannya

Para ulama yang berpendapat bekam membatalkan puasa mengatakan bahwa hadits-hadits tentang berbekamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika puasa andaikan shahih maka telah di-nasakh oleh hadits: “Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.”[8]
 
Sebaliknya, ulama yang berpendapat bekam tidak membatalkan puasa mengatakan bahwa justru hadits tersebut yang telah di-nasakh oleh hadits-hadits tentang berbekamnya Rasululullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa, seperti hadits: “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berbekam dan beliau sedang berihram, beliau juga berbekam dan beliau sedang berpuasa.”[9]
 
Akan tetapi syarat dalil yang me-nasakh harus datang lebih akhir dibanding yang di-mansukh (yang dihapus hukumnya), dan dalam masalah ini tidak diketahui pasti mana yang lebih dulu dan mana yang akhir.

Hanya saja ada indikasi kuat bahwa hadits tentang berbekamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berpuasa lebih akhir, sebab itu adalah rukhsoh (keringanan), dan rukhsokh biasanya datang setelah ‘azimah (penetapannya sebagai hukum yang wajib).
 
Dan dikuatkan oleh hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu yang menyatakan bahwa bekam adalah rukhsoh, sebagaimana yang dinukil Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm rahimahumallah, beliau berkata,

صَحَّ حَدِيثُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ بِلَا رَيْبٍ لَكِنْ وَجَدْنَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ أَرْخَصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ فَوَجَبَ الْأَخْذُ بِهِ لِأَنَّ الرُّخْصَةَ إِنَّمَا تَكُونُ بَعْدَ الْعَزِيمَةِ فَدَلَّ عَلَى نَسْخِ الْفِطْرِ بِالْحِجَامَةِ سَوَاءٌ كَانَ حَاجِمًا أَوْ مَحْجُومًا
 
“Telah shahih hadits: ‘Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam’, tanpa diragukan lagi, akan tetapi kami dapatkan dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri,
 
أَرْخَصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ
 
‘Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberi rukhsoh (keringanan) untuk berbekam bagi orang yang berpuasa.’[10]
 
Sanad hadits ini shahih maka wajib mengambilnya sebagai dalil, karena rukhsoh (keringanan) hanyalah datang setelah ‘azimah (penetapannya sebagai hukum yang wajib), maka hadits ini menunjukkan penghapusan hukum batalnya puasa dengan sebab bekam, sama saja apakah yang membekam atau yang dibekam.” [Fathul Baari, 4/178]

Cara Ketiga: Mengkompromikan Makna Kedua Hadits
 
Andai cara yang kedua tidak bisa ditempuh masih tersisa cara yang ketiga, yaitu dengan mengkompromikan makna-makna hadits di atas.
 
Maka sebagian ulama menjelaskan makna hadits: ‘Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam’, maksudnya adalah terancam berbuka, karena;
 
- Orang yang membekam di masa dahulu dengan cara menghisap melalui alat bekam sehingga bisa tertelan.
 
- Orang yang dibekam akan melemah tubuhnya sehingga pada akhirnya berbuka puasa.
 
Inilah pendapat yang lebih tepat insya Allah bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, namun terancam batal.
 
Penafsiran ini didukung oleh riwayat Abdur Rahman bin Abi Laila rahimahullah, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
 
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang berbekam dan berpuasa wishol (menyambung puasa tanpa berbuka), namun beliau tidak mengharamkan kedua perkara tersebut, beliau melarang demi menjaga para sahabat beliau.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2055]
 
Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa berbekam ketika sedang berpuasa hukumnya makruh, kecuali tentunya bagi orang yang sakit maka boleh baginya berbuka dan berbekam, dan hukum makruh ini diperkuat oleh hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.[11] Dari Tsabit Al-Bunani rahimahullah, beliau berkata,
 
سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ؟ قَالَ: لاَ، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Anas bin Malik radhiyallahu’anhu ditanya: Apakah kalian membenci berbekam (di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) untuk orang yang berpuasa? Beliau berkata: Tidak, kecuali apabila melemahkan (sehingga membatalkan puasa).” [HR. Al-Bukhari]
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut