get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Donor Darah, Bekam, Totok Darah Apakah Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ulama

Minggu, 10 April 2022 | 10:44 WIB
header img
Donor darah. Foto: Ist.

DONOR darah, totok darah dan berbekam apakah dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering diungkapkan Muslim terutama dalam bulan Ramadan. Lantas bagaimana penjelasannya?

Pendapat Pertama dan Dalilnya

Sebagian ulama berpendapat bekam membatalkan puasa. Ini pendapat Al-Imam Ahmad,[1] Ishaq, Ibnul Mundzir, Muhammad bin Ishaq, Ibnu Khuzaimah, ‘Atho’, Abdur Rahman bin Mahdi, Al-Hasan, Masruq, dan Ibnu Sirin. Dan beberapa sahabat tidak suka bekam siang hari, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Anas bin Malik.[2]


Pendapat ini yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daaimah.[3]
 
Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan,  dan sebagian ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini juga berpendapat bahwa fashdhun (totok darah, yaitu pengobatan dengan cara mengeluarkan darah) dan yang semisalnya adalah sama dengan bekam, yaitu membatalkan puasa.[4]

Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daaimah berpendapat bahwa donor darah dalam jumlah besar membatalkan puasa.[5]

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut