get app
inews
Aa Read Next : RS Siloam Palangka Raya Kini Siapkan MRI Tesla Canggih

Donor Darah, Bekam, Totok Darah Apakah Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ulama

Minggu, 10 April 2022 | 10:44 WIB
header img
Donor darah. Foto: Ist.


Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, namun dimakruhkan apabila dapat melemahkan tubuh seseorang yang pada akhirnya orang yang berbekam itu berbuka puasa. Dan tidak makruh bagi orang sakit yang butuh diobati dengan bekam.
 
Inilah pendapat yang kuat insya Allah, yaitu pendapat mayorutas ulama, bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, termasuk fashdhun dan donor darah tidaklah membatalkan puasa.
 
Diperkuat lagi dengan ucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma ketika beliau ditanya tentang berbekam bagi orang yang berpuasa, beliau berkata,
 
الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ وَالْوُضُوءُ مِمَّا خَرَجَ
 
“Berbuka adalah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar, sedang berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar.” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah][12]

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut