Menurut salah seorang warga disekitar lokasi tersebut, aksi perbuatan tersebut sering kerap terjadi.
"Hampir tiap hari seperti itu," ujarnya.
Pengelola SPBU PT. Talenta Barito Jaya, Stenus Mebas yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Barito Utara saat dikonfirmasi melalui saluran pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satio Budiarjo ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban yang pasti.
Untuk diketahui, PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu.
Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU.
Editor : Muhamad Iskandar