MUARA TEWEH, Baritoinfo.id- Seorang remaja berinisial MR warga asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur hingga hamil 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih di bawah umur, hingga hamil 2 bulan.
"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan awal Mei 2022 di salah satu penginapan di Kota Muara Teweh," ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.
Peristiwa tersebut baru diketahui yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022. Sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2022, Melati (nama samaran) mengalami mual-mual, lalu Ibu korban mengambil inisiatif untuk melakukan tes kehamilan dengan menggunakan tespek dan ternyata hasilnya positif hamil.
"Kemudian tanggal 22 Mei 2022, Ibunya membawa korban ke dokter kandungan dan ternyata usia kandungan korban sudah berjalan hampir 2 bulan," ungkap Wahyu.
Mengetahui putrinya hamil, Ayah kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara lalu mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindakan pidana perlindungan anak," jelas Wahyu.
Editor : Muhamad Iskandar