“Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraph 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 e KUHP"
Terhadap keempat terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair dua bulan kurungan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil, kunci serta STNK merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan nopol DA 1065 TAJ, enam buah jerigen kapasitas ± 35 liter dengan total isi ± 200 liter BBM jenis Bio Solar, tiga buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, satu buah selang spiral ukuran 1 (satu) inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, satu set NCB dan kabel warna hitam, dua lembar catatan penjualan BBM jenis Bio Solar, satu lembaran catatan penjualan BBM jenis Solar tanggal 4 Mei 2021"
Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Editor : Muhamad Iskandar