Logo Network
Network

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas Hakim, Puluhan Warga Geruduk PN Kota Palangka Raya

Antara
.
Senin, 30 Mei 2022 | 13:55 WIB
Terdakwa Narkoba Divonis Bebas Hakim, Puluhan Warga Geruduk PN Kota Palangka Raya
Vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya yang membebaskan terdakwa kasus narkoba, Jumat 27 Mei 2022 berbuntut panjang. Foto: Dok

Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung. Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini